KORANMANDALA.COM – Ramai di media sosial foto yang memperlihatkan tiket parkir motor di Bandung yang dikenakan tarif Rp. 10.000.
Dalam foto tersebut diperlihatkan keterangan Zona Parkir FA 90 yang ada di jalan Asia Afrika Bandung.
“Bandung Kota Pungli,” tulis captionnya dari akun X @txtdaribandung. Foto tersebut kini telah mendapat 10,1 ribu like, 2476 retweet, dan 1542 komentar dari netizen.
Bahkan yang bikin kesal dari foto tersebut adalah teks yang menunjukkan segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.
Baca Juga : Dishub Kota Bandung Bakal Selidiki Tarif Parkir Motor Rp10 Ribu
“Perhatian: Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola,” tulis keterangan di tiket.
Netizen pun dibuat jengkel oleh tarif tiket yang terlampau mahal itu, tanpa ada jaminan motor aman.
Dikutip Koran Mandala dari laman resmi Kota Bandung, inilah tarif resmi parkir sesuai Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 terbagi atas dua, yakni parkir di badan jalan dan gedung fasilitas umum :
Harga Parkir di Badan Jalan
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya yaitu Rp 4.000 – Rp 7.000.
Untuk via jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya yaitu Rp 2.000 – Rp 5.000.
Baca Juga : Simak Jadwal KA Feeder di Stasiun Padalarang dan Stasiun Bandung, Mudahkan Penumpang Kereta Cepat Whoosh
Harga Tarif Parkir Resmi Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya yaitu Rp 4.000 – Rp 7.000
Untuk jasa VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap yaitu sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya yaitu Rp 2.000 – Rp 5.000.
Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000.
3. Grace Periode : 3 menit
4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 – Rp. 100.000. (*)