KORANMANDALA.COM – Surat permohonan pengunduran diri Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, akhirnya disetujui Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan demikian persyaratan Cellica untuk maju sebagai Calon Legislatif DPR RI sudah terpenuhi.

Kepastian dikabulkannya permohonan Cellica, tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang. 

Dalam surat yang sama Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang, menggantikan Cellica.

Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Asal Karawang Laporkan Mantan Pacar Atas Dugaan Penyebaran Video Syurnya

SK Mendagri itu ditetapkan 25 September 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi. 

Dalam SK tersebut, Cellica Nurrachadiana disebutkan diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Bupati Karawang yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Dalam SK tersebut disebutkan, Keputusan Menteri itu berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif. 

Baca Juga: Pengusaha Showroom di Karawang Jadi Tersangka Seusai Beli Mobil Mewah, Seperti Apa Kronologinya?

Namun dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Demikian pula Aep Syaepuloh, bakal menjadi Plt Bupati Karawang setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang. 

Artinya, belum dipastikan secara pasti, kapan Cellica turun sebagai Bupati Karawang dan Aep Syaepuloh menjadi Pelaksana tugasnya.

Baca Juga: Kencanduan Judi Online Jadi Faktor Pemicu Kasus Perceraian di Karawang

Di tempat terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra, membenarkan keluarnya SK Pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang tersebut. 

Ikhsan mengaku salinan SK tersebut telah diterima KPU RI.

“KPU RI sudah menerima salinan surat dari Mendagri. Kami Juga sudah cross check, ternyata benar, surat persetujuannya sudah terbit,” ujar Ikhsan saat dihubungi, Rabu, 4 September 2023. (sty/sam)

Sumber:

Editor: Ade Mamad Sam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version