KORANMANDALA.COM – Presidium Change Indonesia Andreas Marbun tegas meragukan netralitas Pemprov Jabar sebagai aparatur sipil negara yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1/2015.
Menurut Andreas, larangan mendadak, dimana sebelumnya sudah berijin untuk terselenggaranya acara Organisasi Aktivis ProDemokrasi Change Indonesia bertajuk ‘Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan’ di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Minggu (8/10), lalu mencederai demokrasi.
Andreas mempertanyakan kenapa acara yang dilakukan bacapres atau bawapres sebelumnya seperti relawan Ganjar Pranowo pada tanggal 17 September lalu, kemudian partai politik PSI yang menghadirkan ketua umumnya Kaesang, di SOR Arcamanik malah diperolehkan.
Kalau pun alasannya karena ada baliho capres dan cawapres Anies-Muhaimin, sebenarnya kata Andreas, sudah dilakukan nego. “Saat kami diberitahu bahwa alasan pencabutan karena ada baliho capres Anies dan Cawapres Cak Imin, saat itu juga kami menyatakan bersedia mencabut seluruh baliho. Namun pihak disparbud tetap menolak. Jadi kami simpulkan bukan karena baliho tetapi karena ada Anies,” ujar Andreas sambil mengutarakan kekecewaanya.
Andreas menilai insiden tersebut akan menjadi preseden buruk bagi terciptanya Pemilu yang jujur dan adil menjelang pesta demokrasi di 2024.
Andreas menegaskan adanya larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk rapat kerja rakyat aktivis prodemokrasi oleh Pemprov Jabar mengancam kehidupan demokrasi di tanah air. “Saya menyayankan bahwa Pemrov Jabar tidak netral dalam menyikapi penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan politik,” ujar Andreas Marbun, Senin (9/10/2023).
Andreas menyampaikan kronologis penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM):
1. Dinas pariwisata dan kebudayaan (Disparbud) Jabar memberi izin kegiatan Change Indonesia melalui surat bernomor 1853/HM.03/UPTDPKDJB yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2023.
2. Surat izin tersebut ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar, Ary Heriyanto.
3. Saat mengajukan izin sudah dibicarakan bahwa dalam kegiatan yang berisi para aktivis mahasiswa lintas generasi, kelompok tani, dan kelompok buruh akan dihadiri oleh Anies Baswedan.
4. Beberapa jam sebelum acara tiba-tiba izin dicabut.
BENTUK TEKANAN
Andreas mempertanyakan PJ Gubernur Jawa Barat yang pernah menjadi Kabiro Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, membolehkan orang lain menggunakan fasilitas publik. Kita tahu, lanjut Andreas, bahwa Gedung Indonesia Menggugat, merupakan situs bersejarah yang seharusnya bisa digunakan oleh publik untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi.
Oleh karena itu, kata Andreas, pencabutan izin tersebut bisa disebut sebagai bentuk tekanan terhadap lawan politik.
Andreas mengatakan, Bey Triadi Machmudin mungkin lupa ketika Presiden Jokowi sendiri pernah menggunakan Istana Negara untuk konsolidasi ketua umum partai pada Mei 2023. “Pemilu 2024 bukan hanya milik kelompok tertentu. Pemilu 2024 adalah milik seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Andreas. ***