KORANMANDALA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendorong aset tanah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di seluruh Indonesia diperkuat dengan keabsahan kepemilikan guna melindungi hak-hak organisasi.
Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN siap membantu PWI dalam sertifikasi aset. Terlebih lagi, PWI merupakan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN siap membantu untuk memastikan bahwa aset tanah PWI memiliki keabsahan kepemilikan. Segera sampaikan dan ajukan, kita buka komunikasi untuk mempercepat keabsahannya,” papar Hadi Tjahjanto dalam audiensi Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan Sekretaris Bidang Aset Syaiful Amri pada Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut Hadi, penting bagi PWI untuk memastikan bahwa aset tanah tersebut memiliki keabsahan kepemilikan. Hal tersebut sebagai upaya mendukung PWI dalam menjalankan organisasi di pusat dan daerah.
Baca Juga: Keren, PWI Akan Perbanyak Pelatihan untuk Cetak Wartawan Profesional
“Dalam prosesnya kami akan memberikan bantuan kepada PWI dalam proses penguatan keabsahan kepemilikan aset tanah. Koordinasikan langsung dengan Kanwil dan Kantor Pertanahan agar sertifikasi aset PWI dapat ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Hadi juga menyarankan PWI melakukan pencatatan tanah di Kantor Pertanahan di masing-masing daerah, termasuk memperbarui sertifikat tanah apabila sudah kedaluwarsa.
“Ketika syarat lengkap, fisik dikuasai, segera daftarkan aset tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh PWI. Posisi Kementerian ATR/BPN akan mendukung sepenuhnya,” ujar Hadi.
Baca Juga: Alot, Pemilihan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Gantikan sang Petahana Atal S Depari, 5 Tahun Kedepan
Ketua PWI Pusat, Hendry Chairudin Bangun menyambut baik dukungan yang diberikan Hadi kepada PWI Pusat.
“Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian kami (PWI Pusat, red) akan segera berkoordinasi dengan PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan Pak Menteri,” ungkap Hendry.
Hendry berharap, langkah kerja sama ini dapat berlanjut dalam bentuk kesepakatan tertulis atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dapat memuluskan program sertifikasi aset PWI di daerah, agar tidak menimbulkan friksi apalagi sengketa di kemudian hari.