KORANMANDALA.COM – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi laporan dugaan nepotisme yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada KPK bernomor 2023-A-04294.
Jokowi bersama tiga anggota keluarganya, yakni Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (anak pertama), Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (anak ketiga), dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (adik ipar) dilaporkan TPDI ke KPK pada Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut Jokowi, laporan masyarakat terhadapnya adalah bentuk proses demokrasi dalam bidang hukum.
“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum,” kata Jokowi saat ditemui wartawan seusai memenuhi undangan Investor’s Daily Summit, Jakarta pada Selasa 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Mulai dari Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran hingga Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
Sebagai informasi, TPDI menduga adanya nepotisme dalam keputusan MK soal gugatan batas usia Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Anwar selaku Ketua MK.
“Kami lihat dugaan kolusi, nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran juga Kaesang,” kata Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Oktober 2023.
Anwar seolah-olah memuluskan jalan Gibran yang sebelumnya hendak ditunjuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto.
Baca Juga; Seorang Kakek Tidak Bernyawa Ditemukan di By Pass Karawang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Pasalnya, Gibran yang berusia 36 tahun, belum cukup memenuhi persyaratan maju sebagai Capres-Cawapres. UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 q mengatur batas usia minimal 40 tahun.
Lalu, putusan MK mengubahnya menjadi batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Gibran pun bisa memenuhi syarat nomor dua, karena dia sedang menjabat Wali Kota Solo.
Erick menyatakan, mestinya Anwar mundur dari jabatan sebagai Ketua MK. Menurut pihaknya, putusan Anwar sebagai Ketua MK membawa dugaan ada unsur kepentingan.