KORANMANDALA.COM – Perputaran uang Ghisca Debora Aritonang (19 tahun) dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay, hampir mencapai Rp 40 miliar selama 11 bulan di tahun 2023 sebelum ditangkap.
Hal itu terungkap dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa jumlah tersebut tersebar di beberapa rekening.
Ivan menjelaskan bahwa dari Mei hingga November 2023, saat tiket konser Coldplay resmi dijual, nilai perputaran uang mencapai Rp 30 miliar.
Namun, ia tidak dapat memberikan rincian nilai total transaksi tersebut yang berasal dari beberapa rekening milik tersangka.
“Kerugian masyarakat sangat besar, mencapai Rp 30 M hanya dalam periode Mei-November,” ujar Ivan.
Pihak PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Ghisca Debora sejak pekan lalu.
Ivan tidak memberikan informasi apakah ada peralihan dana ke Belanda dalam transaksi tersebut, sesuai dengan informasi yang beredar di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, Ghisca Debora Aritonang, seorang mahasiswi berusia 19 tahun dari Trisakti, telah dijadikan tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan tiket konser Coldplay dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Ghisca diduga menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membeli barang-barang mewah dan pergi berlibur ke Belanda sejak bulan Mei 2023.