KORANMANDALA.COM – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Terkait hal itu, setidaknya ada 5 fakta yang mencuat.
Seperti diketahui, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan tersangka setelah memeriksa 91 saksi.
“Pemeriksaan 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu, 23 November 2023.
Berikut ini adalah 5 fakta penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan dugaan terima uang Rp7 miliar dari Syahrul Yasin Limpo (YSL) tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka
Fakta Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
1. Keterangan Tujuh Ahli
Penyidik mendatangkan tujuh ahli, yaitu Ahli Hukum, Ahli Pidana, Ahli Hukum Acara, Pakar Mikro Ekspresi dan Ahli Digital Forensik, selain memeriksa saksi.
2. Penggeledahan di Dua Lokasi
Penyidik menggeledah dua lokasi berbeda, yaitu di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi.
Baca Juga : Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dari Tersangka Firli Bahuri, Inilah Rinciannya
3. Barang Bukti dan Penyitaan
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,” ujar Ade.
Penyidik menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
4. Gelar Perkara
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.