JAKARTA, KORANMANDALA.COM
Gugatan Pra peradilan eks Ketua KPK Firli Bahuri ditolak PN Jakarta Selatan Selasa (19/12/2023). Hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
“Pengadilan mengabulkan Eksepsi Termohon. Dengan demikian pengadilan menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Imelda.
Hakim Imelda menyatakan apa yang dilakukan Polda Metro Jaya yakni penetapan sebutan tersangka pada Firli sudah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa status tersangka pada Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
BACA JUGA: Firli Tak Ditahan, Ini Alasan Tim Penyidik
Seperti diberitakan bahwa Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka langsung mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Alasan Forli karena yang bersangkutan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam gugatannya, Firli meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan polisi itu tidak sah dan batal demi hukum.