KORANMANDALA.COM– Menjelang Pemilu 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara menjadi semakin masif dan bahkan dilakukan secara terang-terangan di depan publik.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan publik, sekaligus potensi penggunaan sumber daya birokrasi untuk mendukung kandidat tertentu.
Dalam upaya mencegah terus meningkatnya pelanggaran, selain memberlakukan sanksi yang tegas, diperlukan komitmen dan keteladanan dari pimpinan birokrasi di semua tingkatan.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 246 laporan dugaan pelanggaran ASN dalam setahun terakhir.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mencatat 183 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sejak awal 2023 hingga November 2023.
Dari jumlah tersebut, 73 laporan terbukti melanggar, dengan 48 di antaranya diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi terkait.
Komisioner KASN, Arie Budhiman, menyatakan keyakinannya bahwa jumlah pelanggaran sebenarnya lebih besar daripada yang dilaporkan, terutama mengingat adanya pelanggaran netralitas yang semakin vulgar.
Banyak ASN, menurutnya, tidak ragu lagi untuk merekam dukungan terhadap kandidat tertentu dalam bentuk foto dan video, bahkan menyiarkannya kepada publik.
Hal ini dapat merusak birokrasi dan meningkatkan risiko penyalahgunaan sumber daya dan anggaran untuk kepentingan politik.
Beberapa pekan silam, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menegaskan betapa pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.