KORANMANDALA.COM – Tes wawancara merupakan langkah krusial dalam proses seleksi Pengawas TPS dengan tujuan mengevaluasi kualitas dan integritas calon pengawas.
Secara umum, tes wawancara untuk pengawas TPS melibatkan pertanyaan-pertanyaan yang menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon pengawas TPS terkait dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi Pemilu.
Berikut ini 10 contoh pertanyaan tes wawancara pengawas TPS lengkap dengan jawabannya :
- Mohon ceritakan secara singkat tentang diri Anda.
Jawaban: (Menyampaikan informasi pribadi seperti nama, usia, alamat, pekerjaan, status pernikahan, dan pendidikan terakhir.)
Baca Juga : Kabar Gembira! Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- Apa pemahaman Anda tentang pengawas TPS?
Jawaban: Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS adalah bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh panitia pengawas kecamatan (Panwaslu kecamatan) untuk membantu pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.
- Apa motivasi Anda untuk menjadi pengawas TPS?
Jawaban: Motivasi saya menjadi pengawas TPS adalah partisipasi dalam Pemilu 2024.
Saya yakin memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk peran pengawas TPS.
Baca Juga : TPS di Kota Bandung Terkendali, Status Darurat Sampah Dicabut
- Bagaimana Anda menjaga netralitas sebagai pengawas TPS?
Jawaban: Menjelaskan penerapan sikap sesuai aturan KPU, termasuk penolakan terhadap atribut atau hadiah dari pihak manapun.
Berkomitmen untuk tidak terpengaruh isu negatif, bersikap adil, transparan, dan profesional dalam mengawasi pemungutan suara.
- Apa tindakan Anda jika terjadi kerusuhan di TPS saat pemungutan suara?
Jawaban: Menjelaskan langkah-langkah yang diambil, seperti menghentikan sementara pemungutan suara, melaporkan situasi kepada petugas keamanan, meminta bantuan, dan melanjutkan pemungutan suara setelah situasi kondusif.
Baca Juga : Mau Nyoblos, Pemilih ODGJ Harus Bawa Surat Dokter ke TPS
- Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk Pemilu?
Jawaban: Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah surat suara dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah 2% sebagai cadangan sesuai keputusan KPU.
- Siapa yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Melibatkan jawaban terkait pemilihan anggota DPRD, DPR RI, DPD, dan presiden-wakil presiden.
- Siapa yang harus hadir di TPS?
Jawaban: Menyebutkan kehadiran Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.