KORANMANDALA.COM-  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya menyampaikan penyebab tabrakan kereta api KA Turangga dengan KA Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 5 Januari 2024 lalu.

Menurut Menteri Perhubungan, ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebabnya, salah satunya adalah lantaran adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Keterangan Budi Karya tersebut disampaikan saat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (18/1/2024). “Ada kesalahan teknis, pelanggaran SOP dari faktor manusia, yang sedang kami proses di luar konteks itu,” kata Budi.

LIHAT JUGA: Galeri Foto Insiden Tabrakan Kereta Api

Untuk ke depannya, Budi mengatakan bahwa jangka pendek pihaknya akan mereformasi sumber daya manusia. Selain itu, melakukan perombakan organisasi di internal Kemenhub.

Salah satu program jangka pendeknya adalah membuat SOP baru berkaitan dengan KA. “Kami juga akan mengevaluasi sistem single track yang selama ini masih banyak di beberapa daerah,” ujarnya.

Insiden kecelakaan KA Turangga terjadi pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.03 WIB. KA Turangga yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng tujuan Bandung mengalami tabrakan dengan KA lokal Bandung Raya yang berangkat dari Stasiun Padalarang menuju Cicalengka.

Dalam kecelakaan itu, 4 orang meninggal yang seluruhnya adalah petugas PT KAI (Persero). Sedangkan, seluruh penumpang baik dari KA Turangga yang mengangkut 287 orang dan KA Baraya dengan 191 penumpang selamat.

BACA JUGA: Terungkap, Petugas PPKA Diduga Penyebab Tabrakan KA Turangga

JALUR GANDA

Dirjen Perkereta apian Risal Wasal mengatakan DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.

Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon – Purwokerto – Yogya – Solo – Madiun – Wonokromo (rampung pada 2020), Segmen Bogor – Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong – Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen).

Risal menambahkan untuk memitigasi terjadinya anjlok, pada tahun 2024 DJKA melakukan peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya. Salah satunya pada 2024 ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) kategori 1 dan 2.

Yang dimaksud dengan TQI adalah standar kualitas TQI Kategori 1, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengamat transportasi dan telekomunikasi Moch S. Hendrowijono berpendapat, sudah seharusnya KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) mengumumkan hasil investigasi penyebab tabrakan kereta api Turangga dengan KA Bandung Raya, 5 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA Cerita Kesaksian Warga di Lokasi Tragedi Tabrakan Kereta Api

Hendro memberi alasan, masyarakat berhak tahu penyebab tabrakan tersebut. Apakah karena kesalahan manusia dalam hal ini petugas PT KAI atau karena faktor lain, sistem persinyalan atau kesalahan teknis lain. “Menurut saya KNKT wajib mengumumkan hasil investigasi mereka,” katanya kepada koranmandala.com.

Mantan wartawan Harian Kompas ini menolak menduga-duga siapa yang bersalah. Dia hanya mengatakan bahwa perjalanan kereta api diatur oleh Petugas Pengendali Kereta Api, Petugas Pengatur Lalu lintas di Stasiun. Jadi siapa dan apa yang menjadi penyebab tabrakan, menurut Hendro, tunggu hasil investigasi.

KRONOLOGI KEJADIAN

Seperti diberitakan, peristiwa nahas tersebut berawal pada pukul 05.46 WIB ketika PPKP menetapkan persilangan Ka 350 (CL Bandung Raya) dengan Plb 65 (Turangga) di Stasiun Haurpugur. PPKP adalah Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat. PPKP yaitu petugas yang bertugas melakukan pengendalian perjalanan Kereta Api secara terpusat dengan menggunakan alat komunikasi di wilayah pengendaliannya.

Sementara PPKA adalah petugas pengatur perjalanan kereta api. PPKA terdapat di setiap stasiun termasuk saat kejadian, ada PPKA Stasiun Cicalengka dan PPKA Stasiun Haur Pugur.

Sebelum kejadian, menurut informasi, petugas PPKP sudah memberitahu PPKA Cicalengka maupun Haur Pugur bahwa persilangan antara KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya dilakukan di Stasiun Haur Pugur. Dari arahan PPKP itu kemudian pada pukul 05.49 WIB PPKA Cicalengka mengkontak PPKA Haurpugur untuk meminta Aman Blok ke Haurpugur dengan menggunakan Telepon Antar Stasiun, Tetapi Tidak di Angkat oleh PPKA Haurpugur.

Meskipun belum menerima jawaban dari Haurpugur, PPKA Cicalengka memberikan tanda aman blok untuk Plb 65A (Turangga) sehingga pukul 06.01 WIB PPKA Cicalengka melaporkan lewat radio WS untuk Plb 65A (Turangga) langsung Cicalengka.

Celakanya sekitar pukul 05.55 WIB PPKA Haurpugur justru memberangkatakan Ka 350 karena melihat arah panah blok ke Cicalengka sudah aman. Ada kealpaan dari petugas Haurpugur karena petugas PPKA ini, usai memberangkatkan tidak membikin laporan ke PPKP

Tepat sekitar pukul 06.03 WIB menerima laporan jika telah terjadi kecelakaan tabrakan antara KA Turangga dengan KA 350 (CL Bandung Raya) di Km 181+700 jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Bandung. ***

Sumber:

Editor: Tatang Suherman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version