KORANMANDALA.COM – Pada Rabu malam, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota parlemen di semua tingkatan secara nasional untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan hasil tersebut pada Rabu malam di Gedung KPU RI, Jakarta.

Menurut Hasyim, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara. Jumlah total surat suara sah adalah 164.227.475 suara.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan oleh KPU RI untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari tanggal 28 Februari hingga 18 Maret. Hasil rekapitulasi nasional dari tanggal 9 Maret hingga 20 Maret telah disahkan oleh KPU RI untuk 38 provinsi.

Pasangan Prabowo-Gibran memenangkan suara terbanyak di 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Muhaimin hanya memenangkan dua provinsi. Pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu pun provinsi.

Jadwal rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 adalah dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Pasangan calon yang memiliki keberatan terhadap hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sementara pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2024.- ***

 

 

 

Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version