– Seragam Khas Sekolah ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan hak peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.
– Pakaian Adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Seragam nasional digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera.
Seragam pramuka dan khas sekolah digunakan sesuai dengan ketentuan sekolah.
Pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Penggunaan seragam nasional pada upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, seperti topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, serta logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Penerapan dan Sanksi
Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah, serta kepala sekolah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (rfa)