KORANMANDALA.COM – Berikut ini kunci jawaban untuk 23 contoh Soal Tes Tulis Ujian seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Simak jadwal seleksi di dalam artikel ini.
Dalam rangka membantu para calon peserta ujian PPK dan PPS untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik, disajikanlah 23 contoh soal ujian tes tulis yang relevan dengan Pilkada 2024.
Contoh soal tes ujian tulis PPK dan PPS Pilkada 2024 disajikan untuk membantu calon peserta dalam persiapan mengikuti ujian.
KPU RI telah membuka pendaftaran petugas PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, dengan periode pendaftaran PPK dari 23 hingga 27 April, dan PPS dari 2 hingga 8 Mei 2024.
Baca Juga : 21 Contoh Soal Ujian Tulis Seleksi PPK PPS Pilkada 2024 oleh KPU serta Kunci Jawaban
Peserta yang lolos seleksi administrasi PPK dan PPS akan menghadapi ujian tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang bertujuan untuk memilih penyelenggara Pemilu yang memiliki kemampuan, integritas, dan keterbukaan.
Jadwal Pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024
Proses pendaftaran dan seleksi calon anggota PPK dimulai dari 23 April hingga 8 Mei 2024, sedangkan untuk calon anggota PPS dimulai dari 2 Mei hingga 18 Mei 2024.
23 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK PPS
- Siapa yang menetapkan Daftar Pemilih Tetap?
- KPS
- PPK
- PPS
- KPU Provinsi
- KPU Kabupaten
Kunci Jawaban: D
- Peraturan apa yang digunakan untuk mengartur penundaan Pemilu Kepala Daerah?
- UU No. 22 Tahun 2007
- PP 6 Tahun 2005 jo. PP 17 Tahun 2005
- PP 6 Tahun 2005
- UU No. 21 Tahun 2007
- UU No. 32 Tahun 2004
Kunci Jawaban: B
- Jumlah daera di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 adalah…
- 35 provinsi 415 kabupaten dan 95 kota
- 37 provinsi 414 kabupaten dan 94 kota
- 37 provinsi 416 kabupaten dan 92 kota
- 37 provinsi 415 kabupaten dan 93 kota
- 38 provinsi 415 kabupaten dan 92 kota
Kunci Jawaban: D
- Berikut merupakan kewajiban PPK menurut UU No 7 tahun 2017, kecuali…
- Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap
- Membantu KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pemilu
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan