KORANMANDALA.COM – Info Jadwal SIM keliling Bandung hari ini 28 Mei 2024 dapat Anda simak pada artikel berikut ini.

Seperti kita ketahui, memperpanjang SIM di Kota Bandung sangat mudah dan praktis. Selain itu,  melalui layanan SIM Keliling ini warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor SATPAS Polrestabes Bandung.

Selain itu, ada kabar baik bahwa mobil SIM keliling ini memberikan pelayanan bagi seluruh E-KTP se-Indonesia.

Oleh karena itu bagi Anda yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 28 Mei 2024, koranmandala berikan informasi mengenai jadwal sim keling bandung dan tempat pelayanannya:

Selasa 28 Mei 2024

MOBIL 1 : DAGO PLAZA, Jl. Ir.H.Djuanda No.61  Bandung (route ke Dago Plaza)

MOBIL 2 : MCD ISTANA PLAZA, Jl.Pasirkaliki 121 Bandung (route ke Pasar Modern Batununggal)

Baca juga:5 Tips Menjaga Produktivitas Saat Menunggu Antrian Perpanjangan SIM

PERSYARATAN DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM :

Adapun mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM dapat Anda perhatikan hal-hal berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
  • Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan datang di Satpas /  terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  • Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  • Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan rincian:

    • Psikotes Rp 75.000
    • Kesehatan Rp 65.000
    • SIM Rp 80.000
    • Asuransi Rp 50.000

Lanjut halaman berikutnya untuk biaya perpanjangan SIM C dan tempat lain untuk memperpanjang SIM.

1 2
Sumber:

Editor: Fajar Majeed

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel