KORANMANDALA.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Kembar Jalan Moch Toha, Regol, Kamis 30 Mei 2024.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menyebutkan, penertiban ini untuk mengurai kemacetan dan menata lingkungan agar lebih bersih, nyaman, dan memberikan wajah indah Kota Bandung.

Selain itu, kata dia, pasar tumpah ini melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang zonasi karena berada di jalan provinsi dengan status zona merah.

“Banyak pelanggaran lain seperti berjualan di trotoar dan bahu jalan serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Satriadi Kamis 30 Mei 2024.

Apalagi terang dia, berdasarkan Perda Pasar Tumpah, jam operasional seharusnya dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.

“Tapi ini banyak pedagang masih berjualan hingga pukul 10 pagi.

Para pedagang sudah diberikan surat peringatan terkait penertiban ini,” jelasnya.

Di luar itu, jelas Satriadi masyarakat agar tidak membeli dari PKL yang belum terdata. Selain itu, Apabila ada pelanggaran oleh PKL yang nakal, segera laporkan kepada Satpol PP Kota Bandung atau apartur terdekat.

“Jika menemukan PKL yang nakal tidak mengikuti aturan, segera laporkan ke Satpol PP agar kami tindak secepatnya,”ucapnya

Sementara itu, Camat Regol, Sri Kurniasih menyampaikan penertiban ini telah direncanakan sejak dua minggu lalu melalui rapat dengan dinas terkait dan warga sekitar.

“Seluruh pihak, termasuk pengelola Pasar Kembar dan gereja setempat, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penertiban ini,” ucapnya.

Sri menyampaikan, penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan solusi bijak. Dari 96 PKL yang terdata, sekitar 30 pedagang warga Bandung akan diprioritaskan masuk ke Pasar Kembar.

“Pengelola Pasar Kembar juga setuju menyediakan kios kosong untuk ditempati para pedagang tersebut,” jelas Sri. (dwi)***

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version