KORANMANDALA.COM – Hal memilukan dan memalukan terjadi di gedung dewan. Konon, judi online sudah merambah ke Senayan.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, meminta laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anggota dewan yang terlibat dalam judi online.

Menurutnya, anggota dewan yang terlibat dalam judi online dapat diproses secara etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. “MKD juga berhak memanggil siapa pun jika terbukti terlibat judi online,” kata Bambang dilansir Kamis, 27 Juni 2024.

BACA JUGA: Bagi-bagi 17 AKUN FF Gratis Masih Aktif 26 Juni 2024 No Hack Evo Gun, Akun Sultan FF Litomplo

Bambang mencontohkan jika namanya tercantum dalam laporan PPATK terkait transaksi judi online yang diduga tidak wajar, maka ia bisa dipanggil oleh MKD.

Dalam rapat tersebut, PPATK mengungkapkan bahwa jumlah anggota DPR dan DPRD serta sekretariat jenderalnya yang terlibat judi online mencapai lebih dari 1.000 orang. Transaksi yang melibatkan anggota dewan ini mencapai 63 ribu transaksi secara nasional, dengan lebih dari 7 ribu transaksi khusus di DPR RI.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa selain dapat diproses secara etik ke MKD DPR, anggota yang terlibat dalam judi online juga bisa dipidana. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pemain judi online dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga 10 juta rupiah.

“Begitu juga menurut Undang-Undang ITE, pemain judi online dapat dipidana,” kata Habiburokhman yang juga merupakan anggota MKD DPR.

Menurut Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat judi online dapat diakses dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.

Namun, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR akan merumuskan tindakan persuasif atau represif yang akan diambil terhadap pemain judi online.

Ia khawatir jika tindakan represif langsung diambil, penjara akan segera penuh oleh para penjudi.- ***

Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version