KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan langkah untuk mengajukan banding dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Jaksa penuntut umum KPK telah memutuskan untuk mengajukan banding,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Tessa menyatakan bahwa Jaksa KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum menyusun memori banding.
BACA JUGA: Bagi-bagi 12 AKUN FF Gratis Masih Aktif 28 Juni 2024 No Hack Evo Gun, Akun Sultan FF Litomplo
Meskipun belum menerima penjelasan rinci dari tim jaksa KPK tentang alasan banding, Tessa menjelaskan bahwa secara umum jaksa mengajukan banding karena tuntutan uang pengganti dalam kasus korupsi LNG tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Sepanjang pengetahuan kami, banding diajukan terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Tessa.
Pada 25 Juni 2024, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014. Jaksa juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat, subsider 2 tahun penjara.
Karen dinyatakan bersalah karena keputusannya bekerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, yang menyebabkan negara merugi hingga US$113,8 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Namun, majelis hakim Tipikor tidak mengabulkan dakwaan jaksa KPK bahwa Karen Agustiawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar.- ***