KORANMANDALA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus sindikat internasional Taiwan yang terkait dengan judi online dan pornografi. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dalam operasi ini.
“Dari pelaku, kami mengetahui bahwa server berada di Indonesia, dan beberapa pelaku merupakan warga negara asing, khususnya Taiwan,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Djuhandani menjelaskan bahwa kasus judi online ini terungkap pada Senin, 24 Juni 2024. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 14 unit ponsel, dua laptop, dan 16 peralatan live streaming.
BACA JUGA: Bagi-bagi 10 AKUN FF Gratis Masih Aktif 8 Juli 2024 No Hack Evo Gun, Akun Sultan FF Litomplo
Pengungkapan kasus ini dilakukan di enam provinsi: DKI Jakarta (di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat), Jawa Barat (di Bandung), Banten (di Tangerang), Jawa Tengah (di Semarang dan Jepara), Bali (di Klungkung), dan Sulawesi Selatan (di Makassar).
“Modus operandi para pelaku adalah bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” kata Djuhandani.
Djuhandani menambahkan bahwa tujuh tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran, yaitu CCW sebagai marketing, SM sebagai Customer Service, WAN sebagai agen, serta KA, AIH, NH, DT, dan ST sebagai host. Otak di balik kasus ini, K, masih dalam pengejaran.
Djuhandani menuturkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi dan penyelidikan yang menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.
“Ditemukan satu tersangka dengan barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan untuk menangkap komplotan sindikat ini,” jelas Djuhandhani.
Penyelidikan menunjukkan bahwa praktek perjudian online ini dilakukan antara Desember 2023 hingga April 2024.
Sindikat jaringan Taiwan ini beroperasi melalui dua situs judi online, Hot51 dan 82gaming, yang terus mengubah domain mereka untuk menyamarkan konten judi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.