KoranMandala.com – Setelah terjadi kericuhan di depan gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, sejumlah Demonstran ditahan Polda Metro Jaya.
Para demonstran itu diminta dilepaskan dengan jaminan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama beberapa anggota DPR lainnya.
“Kami telah menandatangani surat jaminan agar mereka dapat kembali ke rumah dan bertemu keluarganya, sekitar 50 orang,” ujar Dasco, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dasco menjelaskan bahwa kondisi para demonstran baik-baik saja.
“Kami sudah melihat kondisi mereka dan hampir semuanya dalam keadaan baik. Kami juga sudah meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum, untuk segera memulangkan mereka,” katanya.
Dasco menegaskan bahwa massa yang ditahan tidak terlibat dalam tindak pidana berat.
Politikus dari Partai Gerindra ini juga mengaku telah berbicara dengan mereka mengenai asal usul mereka.
“Kami berbicara, menanyakan asal kuliah dan dari mana mereka berasal. Selain mahasiswa, ada juga dari ormas yang terafiliasi, tetapi itu merupakan wewenang kepolisian,” tambah Dasco.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap 301 orang dalam aksi demo Kawal Putusan MK.
“Sebanyak 301 orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan jajaran polsek,” ujarnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa mereka yang ditangkap diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum di DPR hingga tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas.
“Mereka yang ditangkap karena mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan peringatan, dan bahkan ada yang melakukan kekerasan,” tuturnya.