KoranMandala.com – Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa peraturan baru tentang Pilkada akan membuat proses Pilkada lebih demokratis dan transparan.
Mardani menekankan bahwa penurunan threshold atau ambang batas pencalonan dalam PKPU yang baru akan meningkatkan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada.
DPR, menurutnya, telah menunjukkan komitmen untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat.
“Dalam PKPU terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat,” ujar Mardani dalam keterangannya pada Senin, 26 Agustus 2024.
Peraturan yang merujuk pada keputusan MK ini juga membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan kadernya dalam Pilkada, sehingga memungkinkan adanya pemilih gabungan dari berbagai pendukung calon, yang disebutnya sebagai cross-cutting voters.
Selain itu, Mardani berharap peraturan baru ini dapat menekan praktik politik uang, dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
Menurutnya, dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat, akan semakin sulit bagi politik uang untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
Mardani juga mengapresiasi tingginya dukungan masyarakat terhadap putusan MK, yang menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin maju.
Hal ini terlihat dari partisipasi kalangan menengah yang sebelumnya jarang terlibat, kini turut mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi.
Dia optimis bahwa peraturan ini akan memastikan bahwa pemimpin daerah yang terpilih adalah mereka yang profesional, kompeten, dan bekerja berdasarkan nilai dasar, kode etik, serta kode perilaku yang baik.
Dengan demikian, Mardani berharap PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK ini menjadi bukti bahwa DPR tetap berkomitmen untuk membela rasa keadilan masyarakat dan menjaga kesehatan demokrasi di Indonesia.- ***