KoranMandala.com – Seperti yang kita semua tahu bahwa CPNS akan ditutup dalam kurun waktu satu hari lagi yaitu 10 September 2024 pukul 23.59 wib.

Tetapi tidak dengan dua kementerian ini yaitu Kementerian Agama dan Kementrian, Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan teknologi. Itu dikarenakan dua kementerian ini pendaftaran nya baru dibuka pada awal september lalu.

Berbeda dengan CPNS yang lain yang dibuka sejak Agustus bulan lalu, sehingga berakhirnya pun berbeda.

Baca Juga : Tips Memilih Formasi CPNS agar Memiliki peluang lolos Tinggi

Berdasarkan informasi, pendaftran CPNS Kementerian agama dan juga Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi ditutup pada 13 September mendatang.

masih ada kesempatan untuk setiap orang mendaftar CPNS di dua kementerian ini.

Untuk yang ingin mendaftarkan diri menjadi CPNS kementerian Agama ( kemenag) Perlu memperhatikan syarat syarat dan informasi dibawah ini.

Baca Juga : H-2 CPNS Ditutup. 7 Berkas yang Perlu di Perhatikan Agar Lolos Seleksi Administrasi

  • Syarat  Syarat CPNS Kementrian Agama

1.  Usia paling minimal 18 tahun dan paling maksimal 35 tahun, saat melamar untuk formasi dosen harus  memenuhi kualifikasi pendidikan S3, dan usia paling maksimal 40 tahun.

2. Tidak mempunyai riwayat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai PNS, PPPK, POLRI atau pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon CPNS, prajurit TNI, anggota Polri

5. Tidak memiliki jabatan di berbagai partai politik atau terlibat politik praktis.

6  memiliki Kualifikasi sesuai dengan latar belakang Pendidikan, dengan ketentuan

  •  Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dari  Perguruan tinggi dibuktikan   dengan  Tanggal kelulusan yang tertera di Ijazah
  •  Pelamar lulusan perguruan tinggi Diluar negeri wajib memperoleh surat Penyetaraan ijazah asli dari   kementrian yang menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan
    Teknologi.
  • Pelamar lulusan ma had aly yang Memiliki ijazah asli dari ma had aly Dan memiliki izin operasional dari Kemenag dan sesuai dengan tanggal Kelulusan yang tertera di ijazah.

7.   Memiliki kompetensi dengan sertifikasi

8.  Sehat jasmani dan rohani.

9.  Bersedia di tempatkan di seluruh Indonesia

10. Bersedia mengabdi di kementerian agama tidak mengajukan perpindahan unit kerja

11.  Tidak berstatus peserta lulusan ASN

12.  Mematuhi seluruh ketentuan undang undang yang ada di kemenag.***




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version