Informasi lowongan kerja terbaru dari PT Blue Bird untuk mengisi posisi Sales Corporate. Simak persyaratan dan link pendaftarannya berikut ini!

KORANMANDALA.COM – Perusahaan taksi ternama di Indonesia, PT Blue Bird membuka kesempatan untuk para pencari pekerjaan, melalui lowongan kerja (loker) terbaru.

Loker PT Blue Bird ditujukan untuk posisi Sales Corporate (SC), dan para pelamar harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

PT Blue Bird sendiri merupakan perusahaan di bidang transportasi taksi yang memulai kegiatan bisnisnya itu pada tahun 2001, dan saat ini sedang membuka loker.

Kemudian perusahaan ini juga beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Jakarta Cilegon Serang Medan Manado Padang Palembang Bandung Pekanbaru serta Batam.

Baca juga: Motor Listrik Honda V Go Bertenaga Banget, Dibekali Dinamo Berdaya 2000 Watt, Auto Ngiler!

Hingga saat ini PT Blue Bird terus berkembang dari masa ke masa dengan cara memperluas layanannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan para konsumennya.

Berikut adalah penjelasan lowongan kerja dari perusahaan PT Blue Bird yang dilansir koran Mandala dari website lokerbumn.

Posisi: Sales Corporate (SC)

Baca juga: Harga Cuma Rp5 Jutaan! Review Spesifikasi Motor Listrik Volta Mandala Lite Trend Kalangan Anak Kuliah

Persyaratan:

– Pria/Wanita

– Berusia maksimal 28 tahun

– Berpendidikan S1 semua jurusan

– Mempunyai sikap komunikasi yang baik dan mampu bekerja dalam tim

– Fresh graduate dipersilahkan melamar/pengalaman kurang dari 1 tahun

– Mampu berkomunikasi bahasa Inggris minimal pasif

Baca juga: Info Loker 2023: Subway Buka Lowongan 2 Posisi bagi Lulusan SMA, SMK, dan D3 Pariwisata, Ini Persyaratannya

Cara Daftar:

Bagi Anda yang tertarik serta sudah memenuhi kualifikasi di atas maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara online melalui link di bawah ini:

>>Link Pendaftaran

Demikianlah ulasan mengenai informasi lowongan kerja dari perusahaan PT Blue Bird. Semoga bermanfaat.(*)

Sumber:

Editor: Tim Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version