KORANMANDALA.COM – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) priode tahun 2023 resmi dibuka pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Tentunya, peluang besar bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi ini karena kesempatan untuk meniti karir di instansi pemerintahan sedang terbuka secara lebar.

Dalam hal ini, terkait seleksi PPPK rupanya terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Apakah Anda sudah mengetahui perbedaannya?

Jika belum, jangan sampai Anda keliru saat mendaftar PPPK 2023. Sebab, PPPK umum dan khusus berbeda secara kualifikasinya.

Baca Juga: Pandawara Group Tidak Dapat Izin Kades untuk Bersihkan Pantai Loji Sukabumi, Warganet: Ketahuan Desanya Banyak Sampah

Berikut ini perbedaan dari PPPK umum dan khusus yang dikutip dari akun Instagram @kitalulus_belajar.

1. PPPK Umum

Berlaku untuk semua pelamar di luar ASN:

– WNI, usia paling rendah 20 tahun

– Tidak pernah dipidana

– Tidak pernah diberhentikan

– Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai

– Memiliki sertifikat keahlian tertentu

– Kandidat memiliki pengalaman paling singkat dua tahun

Baca Juga: Viral, Bocah Ini Minta Mercendes ke Pangeran Arab dan Langsung Dikabulkan, Netizen Indo: Ngasih Mobil Kayak Ngasih Kerupuk

2. PPPK Khusus

Berlaku untuk eks Tenaga Honorer THK-II dan Tenaga non ASN:

– WNI, usia paling rendah 20 tahun

– Sudah pernah mengobati di instansi yang terkait

– Memiliki sertifikat pelatihan dari lembaga pendidikan tertentu

– Tidak pernah dipidana

– Tidak pernah diberhentikan

Demikian itulah beberapa poin perbedaan antara PPPK umum dan khusus yang perlu diketahui bagi para pelamar. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber:

Editor: Della Amelia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version