KORANMANDALA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat masih menemukan sampah organik baru yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Padahal, Pemprov Jawa Barat sudah meminta pemerintah yang masuk kawasan Bandung Raya untuk mengelola sampah organik dan tidak membuangnya ke TPA Sarimukti.
“Ya (masih ada sampah organik) ini kan kita anggap masa transisi karena masih masa darurat,” Kepala DLH Jawa Barat, Prima Mayaningtias saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurutnya, di masa transisi dari kebakaran ke penataan, DLH Jawa Barat masih memberikan toleransi bagi daerah yang masih membuang sampah organik ke TPA Sarimukti.
Baca Juga: Dishub Kota Bandung Bakal Selidiki Tarif Parkir Motor Rp10 Ribu
Selain itu, ada instruksi gubernur tentang batas maksimal pengangkutan ke TPA Sarimukti sebesar 50 persen belum benar-benar diterapkan.
“Sampai dengan sekarang karena masih darurat, jadi instruksi gubernur masih belum kita terapkan secara straight,” tuturnya.
Prima menegaskan, toleransi tersebut tidak akan berlaku lagi seusai 25 Oktober 2023 atau berakhirnya masa darurat sampah Bandung Raya. Tak main-main, Prima menyebut tidak menerima sampah organik yang hendak dibuang ke TPA Sarimukti.
Baca Juga: Bandung Kota Pungli? Beredar Tiket Parkir Motor Ditarif Rp10 Ribu, tapi Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola
“Nanti ke depannya enggak akan saya terima (sampah organik). Nanti setelah 25 Oktober 2023, siapa yang masih buang sampah organik (ke TPA Sarimukti) saya balikin lagi, suruh pulang truknya,” tegasnya.
Oleh karena itu, pada masa transisi, pemerintah daerah diminta untuk menghemat kuota yang telah diberikan oleh DLH Jawa Barat. Di samping itu, pengelolaan sampah organik juga harus dilakukan secara berkesinambungan.
“Silakan kabupaten/kota sudah diberikan kuota untuk menghemat. Jika itu terjadi maka semakin bagus indikatornya, mereka bisa melakukan pengurangan dengan baik dari sumber,” ucapnya.
Baca Juga: Viral, Tiket Parkir Motor di Jalan Asia Afrika Kota Bandung Dipatok Harga Rp10 Ribu, Warganet Geram
Sebelumnya, Kuota sampah tambahan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat ke daerah di kawasan Bandung Raya kian menipis. Bahkan, kuota pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti yang dimiliki Kabupaten Bandung sudah habis dan justru melebihi 9 ritase dari total 759.
“Kabupaten Bandung kuotanya sudah habis, enggak bisa ngirim lagi. Kalau kabupaten/kota yang lain masih ada,” kata Kepala DLH Jawa Barat, Prima Mayaningtias saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 2 Oktober 2023.
Berdasarkan data yang diterima dari DLH Jawa Barat, Kota Bandung memiliki sisa kuota sebanyak 668 ritase dari total 4.048. Kemudian, sisa kuota Kota Cimahi sebesar 249 dari total 599 ritase.
Baca Juga: Pelapor Bantah Bahwa Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Rebecca Klopper Telah Ditangkap
Saat ini, Kabupaten Bandung Barat memiliki sisa ritase 127 dari total 558 ritase.
Dengan kondisi tersebut, DLH Jawa Barat bersama pihak TNI sedang menyasar area-area yang dianggap aman untuk dijadikan lahan darurat. Sementara ini, diperoleh lahan di zona satu dengan luas 250 meter persegi.
“Targetnya 400 meter persegi. Memang kecil jika dibandingkan dengan total luasan. Tapi itu belum dibangun manuver areanya dengan ketinggian berapa yang kita mau, ini sedang kita lakukan perhitungan,” ucapnya.(zad/fam)