KORANMANDALA.COM – Anggota DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menanggapi tiket tarif parkir di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung.

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan adanya potret selembar tiket parkir motor di kawasan Asia Afrika bertarif Rp10 ribu.

Padahal, kata Folmer, penetapan tarif parkir kendaraan motor maupun mobil sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung.

Berdasarkan aturan yang ada, Folmer menyebut pengelolaan parkir itu diatur Perda dan Perwal.

Baca Juga: Viral Foto Tiket Parkir Motor di Bandung Tarif sampai Rp10 Ribu Ada Dugaan Pungli, Simak Harga Resminya di Sini

Perda mengatur parkir kendaraan di bahu jalan, sedangkan parkir di tempat khusus di atur Perwal.

“Keduanya sudah diatur jelas dalam Perda tentang pelayanan di bidang perhubungan dan distribusi parkir,” kata Folmer di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain itu, politisi dari PDIP tersebut mengatakan, pengelolaan parkir secara pribadi wajib memiliki izin Pengelolaan dan Penataan Tempat Parkir (PPTP).

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Bakal Selidiki Tarif Parkir Motor Rp10 Ribu

“Kalau ada pengelolaan parkir yang menentukan parkir secara sepihak ini melanggar Perda, dan harus mendapatkan sanksi. Untuk kasus di Asia Afrika, itu jelas-jelas melanggar Perda tidak memenuhi perwakilan soal menentukan tarif parkir,” ungkap Folmer.

Anggota Komisi B di DPRD Kota Bandung tersebut pun menganggap pengeloaan parkir di kawasan Asia Afrika itu sebagai pungli.

Sudah jelas, kata Folmer, hal itu bisa berhubungan dengan hukum.

Baca Juga: Viral, Video Dua Anak Kendarai Sepeda Listrik Tabrak Mobil yang sedang Parkir kemudian Kabur

“Pemkot Bandung harus segera bertindak, karena ditakutkan kejadian serupa bisa terjadi di lokasi lain,” ujarnya.

Disiunggung soal kepemilikan lahan yang bukan milik Pemkot Bandung, Folmer menegaskan, Perda yang ada tidak terikat kepemilikan lahan, tetapi soal tarif parkir.

“Jadi mau lahan itu punya siapapun tetap harus tunduk pada Perda tentang pelayanan bidang perhubungan dan distribusi parkir,” tegas Folmer.(pan/fam)

Sumber:

Editor: Febrian Hafizh Muchtamar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version