KORANMANDALA.COM – Pemprov Jawa Barat resmi menambah kuota buang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti sebanyak 1.167 ritase.
Kuota tambahan itu diberikan untuk empat daerah yang masuk ke wilayah Bandung Raya. Mengingat, kuota buang sampah semakin menipis bahkan Kabupaten Bandung sudah melebihi batas yang disepakati sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtias mengungkapkan, penambahan kuota ini berdasarkan hasil rapat koordinasi penangangan darurat sampah.
Rapat itu dipimpin langsung Penjabat (Pj) Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso yang dihadiri para anggota satuan tugas pada Rabu 4 Oktober 2023. Penambahan kuota pertama sebesar 31 ribu yang berlaku per 12 September hingga 4 Oktober 2023 saat ini masih ada sisa.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Diduga Cemarkan Nama Baik Saudaranya, Polisi Periksa Empat Saksi
“Hari ini Satgas menata lahan 0,28 hektare untuk menampung sampah baru yang terdiri dari 1.167 ritase untuk empat daerah tersebut (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat,” kata Prima pada Kamis 5 Oktober 2023.
Prima merincikan, kuota untuk Kota Bandung menjadi 1.194 ritase terdiri dari 817 ritase tambahan dan 377 ritase sisa.
Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase total 290 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase ditambah 91 ritase total menjadi 150 ritase lagi.
Baca Juga: Tank BMP 3F yang Dinaiki Jokowi Saat HUT TNI Harganya Fantastis, Berapa Ya?
Sementara, Kabupaten Bandung tambahan kuota 154 ritase tapi karena sudah melebihi batas hingga sembilan ritase minus 9. Maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar ‘utang’ sehingga total menjadi 145 ritase.
Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik.
Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
Baca Juga: Pekan Perdana Oktober Segera Berakhir, Rupiah Bergairah Lagi
“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima.
“Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB setiap harinya,” tambahnya.
Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani. (zad/sam)