KORANMANDALA.COM –  Pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka pada 20 September 2023.

Namun banyak pendaftar yang membatalkan niatnya karena minder dengan tinggi badannya sehingga membatalkan niatnya untuk mendaftar CPNS 2023.

Lalu apakah ada formasi CPNS 2023 yang tidak menyertakan tinggi badan sebagai syarat? Simak ulasan berikut ini.

Berikut formasi CPNS 2023 yang tidak memerlukan tinggi badan sebagai syarat.

Baca juga: Cepat, Polda Metro Jaya Sudah Limpahkan 5 Berkas Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

1. Kejaksaan Agung RI

Pada CPNS 2023 ini, kejaksaaan telah menyiapkan dua formasi yang ditujukan untuk lulusan SMA atau sederajat, seperti berikut:

– Pengadministrasi Penanganan Perkara, persyaratan yang diperlukan yaitu SIM A, SIM C, dan Sertifikat Komputer.

Baca juga: Makna Dibalik Tradisi Siraman Panjang di Keraton Kasepuhan Cirebon, Jelang Maulid Nabi Muhammad SAW

– Pengawal Tahanan, persyaratan yang dipenuhi yakni SIM A, SIM C, Sertifikat Komputer, dan Sertifikat Beladiri.

2. Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kemenkumham menyediakan formasi penjaga tahanan untuk lulusan SMA/SMK/Sederajat.

3. Kementrian Pertanian

Di instansi ini, formasi pengelola instalasi, pemeriksa karantina tumbuhan, dan paramedik karantina hewan tidak menyertakan syarat tinggi badan.

Baca juga: Kafe di Jakarta Ini Mempekerjakan Lansia sebagai Pelayan, Seperti Berkunjung ke Rumah Nenek!

4. Kementrian Dinas Perhubungan

Pada instansi ini formasi yang dibuka pada CPNS 2023 yaitu tenisi peralatan listrik, penguji kendaraan bermotor, teknisi sarana dan prasarana.

5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)

BASARNAS menggelar formasi yang beragam, seperti juru minyak, juru mudi, kelasi, dan nahkoda kapal.

Baca juga: Pria Asal Uganda Ini Nikahi 7 Wanita Sekaligus, Masing-Masing Diberi Mobil dan Rumah Baru

6. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Formasi Pengendalilan Ekosistem yang dibuka instansi ini tidak membutuhkan tinggi badan sebagai persyaratan. (*)

Sumber:

Editor: Tim Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version