Ilustrasi CPNS 2023. Berikut ini perbedaan PPPK umum dan PPPK khusus

KORANMANDALA.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dibuka sejak Rabu, 20 September 2023 hingga 3 Oktober nanti.

Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam seleksi PPPK 2023, terdapat dua jenis PPPK, yaitu PPPK umum dan PPPK khusus.

Kedua jenis PPPK ini memiliki beberapa perbedaan yang perlu dipahami oleh pelamar sebelum mendaftar.

Baca juga: Buruan Daftar! Inilah Beberapa Instansi CPNS dan PPPK 2023 yang Masih Sepi Peminat, Bisa Jadi Peluang Karir

1. Kuota formasi

Instansi pemerintah memiliki kebutuhan terbesar untuk PPPK Khusus, mencapai 80 persen dari total kebutuhan tenaga.

Sementara, kebutuhan PPPK umum lebih terbatas, hanya mencakup 20 persen dari total kebutuhan tenaga.

2. Persyaratan pendaftar

Persyaratan pendaftar PPPK umum lebih umum daripada PPPK khusus. Persyaratan pendaftar PPPK umum adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar, dan sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Buruan Daftar! Inilah Instansi CPNS dan PPPK 2023 yang Sepi Peminat, Bisa Jadi Peluang Karier

Sementara itu, persyaratan pendaftar PPPK khusus adalah sebagai berikut:

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
– Memiliki masa kerja minimal 3 tahun sebagai THK-II pada satuan pendidikan yang akan dilamar.
– Memiliki sertifikat pendidik atau sedang menempuh pendidikan profesi guru (PPG).

Tenaga Non-ASN
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
– Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada satuan pendidikan yang akan dilamar.

Baca juga: Panduan Lengkap! KLHK Buka 5274 Formasi Khusus PPPK 2023, Cek Gaji, Persyaratan, dan Cara Daftar di Sini

3. Proses seleksi

Proses seleksi PPPK umum terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi teknis (SKB).

Sementara itu, proses seleksi PPPK khusus terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis (SKB), dan wawancara.

PPPK umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, PPPK khusus ditujukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN.

Baca juga: Jangan Sampai Keliru! Inilah Contoh Penulisan Deskripsi PPPK Guru 2023 yang Ringkas dan Sederhana

Pelamar PPPK 2023 perlu memahami perbedaan PPPK umum dan khusus sebelum mendaftar.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelamar mendaftar pada jenis PPPK yang sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki. (*)

Sumber:

Editor: Tim Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version