KORANMANDALA.COM – Ada bocoran soal putusan Mahkamah konstitusi tentang batas usia capres-cawapres. Bocoran itu diendus Denny Indrayana.
Menurut Denny, sulit mendapatkan informasi dari MK atau pun dari pegawai MK.
Karena itu, Denny mengaku hanya menyampaikan ramalan atau “bocoran”, dalam tanda kutif, putusan itu. Denny hanya bisa memprediksi.
Menurutnya, tak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstritusi berdasarkan kecenderungan putusan sebelumnya dan positioning politik para hakim konstitusi.
Baca juga: Waduh! Celine Evangelista Bocorkan Stefan William Sudah Tidak Perhatian Ke Anaknya: Keterlaluan Menurut Aku
Denny melihat akan terjadi komposisi 5 lawan 4. Artinya, 5 hakim akan menyatakan setuju dan 4 sisanya menyatakan dissenting opinion.
Denny menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun, atau syarat umur tetap 40 tahun.
Tapi, lanjut Denny, dibuka kesempatan bagi “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah”.
Ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang. Ada 4 setuju dan 4 hakim lainnya berbeda pendapat.
Jika demikian maka posisi menjadi imbang, empat lawan empat.
Maka, kata Denny, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi.
Denny yakin bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024. (ekp)