KORANMANDALA.COM – Hari ini, Senin 16 Oktober 2023, Majelis
hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan permohonan uji materi tentang syarat usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini dipercaya akan mengubah peta perpolitikan jelang pendaftaran capres-cawapres yang dimulai 19 Oktober 2023.
Koalisi Indonesia Maju telah memberikan indikasi kuat bahwa mereka akan mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Karena itu, keputusan MK hari ini sangat dinantikan.
Baca juga: Isu Penentuan Cawapres Pendamping Prabowo Tergantung Putusan MK, Begini Respons AHY
Karena hal tersebut akan menjadi dasar untuk selanjutnya secara resmi menetapkan calon wakil presiden Prabowo.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Koalisi Indonesia Maju berharap Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan keputusannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ahmad Muzani berharap semuanya berjalan sesuai jadwal, sehingga koalisi dapat merencanakan langkah-langkah selanjutnya.
Baca juga: Hari Ini, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Sementara itu, dikabarkan sebanyak 1.992 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikerahkan untuk menjaga keamanan selama pembacaan putusan usia minimum Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengumumkan ini dalam sebuah pernyataan pada Minggu 15
Oktober 2023.
Trunoyudo juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyaksikan
pembacaan putusan agar tetap mematuhi aturan dan menjaga ketertiban.
Baca juga: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres mulai Tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023
Ia menyatakan bahwa penyesuaian lalu lintas di depan Gedung MK akan
disesuaikan dengan situasi yang berkembang.
Diharapkan semua masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. (ekp)