KORANMANDALA.COM – Hingga kini, jutaan orang tenaga honorer alias non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih was-was dan cemas mengenai masa depannya.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, pemerintah memutuskan untuk menghapus status tenaga honorer ASN. Maksimal, penghapusannya pada November 2023.
Hal itu seiring dengan pengesahan Undang Undang (UU) ASN, yakni UU 20/2023 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, pada Oktober 2023.
Regulasi baru itu, secara khusus, mengatur dan menata tenaga honorer pada instansi-instansi pemerintah. Pokok-pokoknya yaitu memperkuat monitoring beberapa sistem.
BCA JUGA: 17 ASN Eselon 3 di Kuningan Berebut Jabatan Staf Ahli dan Assisten Daerah
Yaitu, Merit, Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu, soal kesejahteraan PNS dan PPPK.
Kemudian, menata tenaga honorer, dan penerapan digitalisasi Manajemen ASN, termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.
Regulasi ini pun menetapkan sebuah sistem. Yakni, pemerintah tidak boleh mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
BACA JUGA: Pengamat Kebijakan: Bey Machmudin Harus Ubah Gaya Kepemimpinan di Jawa Barat
Mengutip beberapa sumber, Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengemukakan, secara lengkap, penataan tenaga honorer tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Isi PP itu, jelasnya, soal Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan turunan UU 20/2023.
UU ASN terbaru ini, sambungnya, juga menjelaskan mekanisme tentang upaya penyelamatan 2,3 juta tenaga honorer.
BACA JUGA: Legislatif: Setop Aktivitas PKL Stadion Sidolig Tidak Tepat, Tata Saja
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB, menegaskan, pemerintah memutuskan bahwa penuntasan tenaga honorer bukan melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“Termasuk, tidak mengurangi penghasilan dan bagaimana caranya agar anggaran pemerintah tidak bertambah,” jelasnya. (win)