KORANMANDALA.COM – Penumpukan sampah di wilayah Bandung Raya hingga saat ini masih menjadi masalah yang tak kunjung menemukan solusi. Sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Bandung pun sudah tidak menerima sampah dari masyarakat karena sudah melebihi kapasitas karena pengangkut ke TPA Sarimukti dibatasi 50 persen.
Diketahui, Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah mencabut masa darurat sampah di wilayah Bandung Raya pada 25 Oktober 2023. Pemprov Jabar juga menyerahkan keputusan status masa darurat sampah ke kabupaten/kota.
Pengamat Kebijakan Publik UPI, Prof Cecep Darmawan mengungkapkan, Pemprov Jawa Barat (Jabar) harus kembali turun tangan untuk mengatasi masalah sampah di wilayah Bandung Raya. Walaupun, masalah sampah ini memang membutuhkan aksi berkelanjutan tetapi Pemprov Jabar juga tidak bisa lepas tangan begitu saja.
“Harus ada aksi berkelanjutan, tidak bisa provinsi sekonyong-konyong ya sudah serahkan ke kabupaten/kota, tapi harus mengawal dan membantu,” kata Cecep saat dikonfirmasi pada Senin 6 November 2023.
Baca juga: Seusai Dipolisikan, Dinar Candy Ingin Berdamai dengan Ayu Soraya
Menurutnya, provinsi belum seharusnya lepas tangan, harus tetap mengawal sampai masalah di Bandung Raya tertangani dengan baik karena di mana-mana sampah itu menumpuk.
Guru besar UPI itu mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin harus memikirkan solusi. Kemudian, kepala dinas terkait memberikan dukungan melalui edukasi kepada masyarakat agar bisa memilah dan memilih sampah.
“Ini memang jangka panjang, mungkin tidak selesai dalam waktu dekat tetapi ini harus sudah disiapkan,” katanya.
Baca juga: Konser Musik di Bandung Batal Karena Ada Penilapan Duit, Disparbud: Bisa Coreng Citra Pariwisata
Menurutnya, Pemprov Jabar bisa menyiapkan mesin pengolah sampah hasil karya anak bangsa atau melibatkan perguruan tinggi untuk menyelesaikan persoalan sampah. Mereka bisa menyusun Ahli pengelolaan sampah dari sisi teknik, kesehatan, sosial, ekonomi, dan lain-lain.
“Jika tingkat kabupaten/kota relatif mahal dan belum tertangani, itu di-handle oleh provinsi, itu tugas Pj. Sekarang sampah masih di mana-mana kok provinsi lepas begitu saja, itu yang salah. Pj harus meninjau lagi kebijakannya soal sampah,” tuturnya.
Selain itu, Bey Machmudin bisa membentuk petugas khusus taspos (task force) soal sampah Jabar tapi relatif permanen sampai penangan sampah itu selesai. Di dalam taspos itu bisa diisi oleh berbagai ahli dari berbagai perguruan tinggi.