KORANMANDALA.COM – Polisi meringkus sebelas anggota geng motor Brigez yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap salah seorang warga. Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu 4 November 2023 di SPBU Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan, dua dari sebelas anggota geng motor tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yaitu, Ripa Adrian (23) dan RAR (16).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
“Sudah bisa kami tetapkan dua tersangka yang sudah fixed melakukan berdasarkan hasil saksi dan CCTV di SPBU Antapani itu,” kata Budi pada Rabu 8 November 2023.
Baca juga: Di Bandung, Jelantah Jadi Rupiah, Bisa Dijemput Lagi
Budi menerangkan, aksi tersebut berawal ketika anggota geng motor itu sedang berkumpul di depan Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani dengan maksud untuk merayakan ulang tahun.
Di lokasi tersebut, mereka sempat berulah dengan menganiaya seorang korban berinisial FF. Seusai itu, mereka kembali berulah mengeroyok seorang korban lainnya berinisial TA di SPBU Jalan AH Nasution.
Akibat dikeroyok oleh para pelaku, korban menderita luka pada bagian pelipisnya.
Baca juga: Lewat Situs Ini, ASN Karawang Akan Terpantau Kedisiplinan Bayar Pajaknya
“Di depan Gateway sempat berselisih paham dengan seseorang dan melakukan penganiayaan. Dari situ berlanjut sampai terakhir di SPBU,” kata dia menerangkan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, aksi pengeroyokan itu dikarenakan para pelaku tidak terima ketika mendapat teguran lantaran ugal-ugalan di jalan.
Kekinian, polisi baru menetapkan dua orang menjadi tersangka pengeroyokan. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan.