KORANMANDALA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada 10 November 2023.
Fatwa MUI ini merekomendasikan agar umat Islam menghindari produk-produk yang terafiliasi pro-Israel.
Hal ini menuai pro dan kontra, salah satunya viral di media sosial sebuah swalayan di Tanjungpinang, Riau menuliskan “Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI” pada produk-produk yang diduga mendukung Israel.
“Swalayan Al-Baik mengambil sikap yang tegas dengan produk yang dijual berdasarkan fatwa MUI. Kita tunggu yang lain, apakah mengambil tindakan yang sama?” tulis keterangan akun Instagram @memomedsos_official’s.
Dalam unggahan itu, terlihat sejumlah foto-foto toko tersebut memberikan label produk pro-Israel.
Label tersebut tertera pada kertas kuningsebagai tanda bahwa produl tersebut tidak dijual.
Selain itu, label kertas tersebut juta berisi imbauan bahwa barang atau produk dilabeli tersebut tidak dijual.
Pemilik Al Baik Tanjungpinang, Zul Kamirullah mengatakan, penurunan produk pro Israel dari rak penjualan karena mengikuti fatwa MUI.
“Selama ini tidak ada fatwa, kalau sudah ada fatwa, kita ikut fatwa MUI,” ujarnya.
Kini postingan yang menyebut boikot produk pro Israel itu viral dan jadi sorotan netizen.