KORANMANDALA.COM – Di tengah pemeriksaan terhadap para tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang, penyidik Polda Jabar saat ini terus mempelajari dugaan kesalahan prosedur seorang perwira saat melakukan pengusutan.
Termasuk yang sedang dipelajari adalah sanksi yang kemungkinan diberikan, jika sang perwira terbukti melakukan kesalahan prosedur.
Dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Rabu 15 November 2023, soal kesalahan prosedur penyidikan yang dilakukan seorang perwira tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
“Diduga ada kesalahan prosedur dalam menangangi tempat kejadian perkara (TKP),” kata Surawan.
Akibat kesalahan prosedur tersebut, ada sejumlah barang bukti yang rusak di TKP, yang membuat penyidikan untuk mencari pelaku, terhambat.
“Dia masuk ke TKP tanpa prosedur, termasuk saat melakukan identifikasi di lokasi,” kata Surawan lagi.
Seperti diketahui, penanganan kasus Subang yang menewaskan ibu dan anak Tuti dan Amelia Mustika Ratu menghadapi kendala.
BACA JUGA: 6 Fakta Mulyana Saksi Kasus Subang yang Rumahnya Digeledah Polda Jabar, Adik Yosef
Itu terjadi karena ada sejumlah barang bukti yang rusak dan hilangnya sidik jari di TKP
Akibatnya, penanganan kasus Subang tersebut terkesan lambat.
Kasus tersebut baru terbongkar setelah seorang tersangka, Danu membuat pengakuan yang sebenarnya tentang kasus tersebut.
Pelakunya, seperti diketahui, adalah orang-orang yang berada di lingkaran korban sendiri.
BACA JUGA: Kasus Subang Terkini, Kamis Ini Danu Akan Peragakan 80 Adegan Pembunuhan Ibu dan Anak
Mereka adalah Danu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Namun belakangan, setelah semuanya terbuka, penyidik Polda Jabar juga mengendus adanya perwira polisi yang diduga salah prosedur ketika menyidik kasus tersebut.
Atas temuan itu, seperti disampaikan Surawan, penyidik saat ini terus melakukan pendalaman.
Selanjutnya, Polda akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya,” kata Surawan. (ape)