Beberapa dokumen tersebut diambil dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, termasuk lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Baca Juga : Firli Bahuri jadi Tersangka, Novel Baswedan Hingga Abraham Samad Gelar Aksi Cukur Gundul
Pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 juga turut disita oleh penyidik. Selain itu, penyidik menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah disita sebelumnya oleh KPK RI. (rfa)