KORANMANDALA.COM – Hari ini, Nawawi Pomolango akan membacakan sumpah. Ia rencananya akan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai ketua KPK sementara.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulisnya.
“Direncanakan ada agenda pengucapan sumpah/janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden,” ujar Ari, Minggu 26 November 2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023).
Dalam Keppres tersebut, Jokowi secara resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan KPK karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Keppres tersebut juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Presiden Jokowi menandatangani Keppres ini di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam setelah pulang dari kunjungan kerja.
Mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK dan Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Keppres terkait penetapan Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau (Gubri).
Edy menggantikan Gubernur Riau sebelumnya, Syamsuar, yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.