AW, pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Satreskrim Polres Karawang.

KORANMANDALA.COM –  Polres Karawang ringkus AW (58), pelaku pencabulan terhadap 3 anak permpuan di bawah umur di Dusun Krajan Desa Pucung Kecamatan Kota Baru, Karawang.

Ketika diringkus, AW mengakui segala perbuatan yang dituduhkan, telah berbuat cabul kepada anak perempuan di bawah umur.

“Dia mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati, Sabtu 19 Agustus 2023.

Informasi sementara. AW mencabuli 3 orang di bawah umur, yakni yang berumur 10, 7 dan 12 orang.

Baca juga: Terungkap, Kasus Subang Terkait Peredaran Persediaan Farmasi Tanpa Izin, Dua Tersangka Diciduk

Namun Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, saat ini sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lain, selain anak perempuan tersebut.

Diiming-imingi uang

Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan bahwa terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan tersebut berkat laporan orang tua korban.

Baca juga: TES KEPRIBADIAN : Satu Elemen Tertentu yang Dipilih Ungkap Kamu Membara dan Punya Hasrat Kuat

“Korban lapor kepada orang tuanya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh AW, dan orang tuanya kemudian lapor,” kata petugas.

Sebelum melakukan pencabulan, AW disebut-sebut mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang kepada para korban agar bersedia dicabuli.

Atas laporan itu, petugas segera menangkap pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut, di rumahnya di  Dusun Karajan, Desa Pucung.

Baca juga: TES KEPRIBADIAN : Ketahui Bagaimana Kamu Melihat Kematian dengan Memilih Satu dari Tiga Gambar

Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain  barang bukti 5 buku tulis, satu potong celana pendek, 1 potong baju lengan pendek dan 1 potong celana dalam warna hijau.

Kepada petugas, AW mengaku  bahwa pencabulan itu dilakukan di rumahnya, dan beberapa tempat lain di tempat korban bermain.

”Pelaku diancam ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ,” kata petugas.

Baca juga: TES KEPRIBADIAN : Kuda atau Orang ? Yang Dilihat Pertama, Menentukan Apakah Kamu Rasional dan Mudah Kewalahan

Diketahui bahwa AW sebenarnya residivis. Ia pernah terlibat tindak pidana pada tahun 2010 dengan perkara Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan.

 AW di vonis oleh Pengadilan Negeri Karawang 10 tahun 6 bulan, dan mendekam untuk menjalani  masa tahanan di LP Cirebon. (*)

Sumber:

Editor: Tim Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version