KORANMANDALA.COM – Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers tunjukkan kertas yang bertuliskan tentang UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, di Istana Bogor pada Jumat, 26 Januari 2024. Seolah, Jokowi menegaskan bahwa dalam UU No. 7 tahun 2017 pasal 299 presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya pada 24 Januari 2024 mengenai presiden dapat memihak dan berkampanye sesuai dengan aturan.Â
Menurutnya, Pasal 299 UU Pemilu memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye.
Jokowi menekankan agar pernyataannya tidak diinterpretasikan secara salah dan tidak ditarik ke arah yang berbeda.Â
“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.Â
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkap ayah dari calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.Â
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa menteri dari bidang nonpolitik yang aktif berkampanye dalam pilpres adalah hak demokrasi, dan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak calon tertentu.Â
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.