KORANMANDALA.COM – Berikut ini jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 usai Pemilihan Umum (Pemilu). Bagaimana jika terjadi dua putaran? Simak penjelasannya di sini. 

Masyarakat Indonesia sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD untuk periode tahun 2024-2029. 

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI pengganti Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin akan mengikuti jadwal yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Terdapat skenario 1 atau 2 putaran dalam pemilihan presiden (Pilpres). 

Baca Juga : Kapan Puasa Ramadhan 2024? Simak Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Penghitungan cepat dan penghitungan suara dari KPU menunjukkan kubu Prabowo-Gibran unggul, namun belum final hingga data masuk dari TPS dihitung 100%. 

Setelah pemungutan suara, penetapan hasil Pemilu termasuk Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga : Jokowi Resmi Lantik AHY jadi Menteri ATR/BPN

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024

1 Putaran

Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)

Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

  1. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Pengucapan sumpah/janji

Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

2 Putaran

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)

1 2



Sumber: Berbagai Sumber

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version