KORANMANDALA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggeladah Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari lokasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka yang diduga sebagai pelaku industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis ekstasi yang memiliki inisial AI alias B.
Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kamar di rumahnya sebagai tempat produksi ekstasi.
Tersangka, menurut Hengki, merupakan mantan narapidana yang sebelumnya telah dihukum empat tahun penjara atas kasus serupa.
Menurutnya, tersangka memperoleh pengetahuan tentang pembuatan ekstasi secara mandiri dan memperoleh bahan-bahannya melalui internet.
“Dia baru saja dibebaskan pada akhir Januari 2024, hanya dua setengah bulan yang lalu,” ungkap Hengki dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Maret 2024.
Dari kamar tersangka AI, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk peralatan dan bahan-bahan untuk pembuatan ekstasi.
Hengki menampilkan barang-barang tersebut kepada media yang hadir, yang antara lain terdiri dari alat pengering, pemanas, dan alat cetak.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita 416 gram serbuk berwarna biru yang diidentifikasi sebagai methamphetamine.
Menurut Hengki, dari serbuk tersebut, tersangka mampu mencetak antara 500 hingga 1.000 butir pil ekstasi.