KORANMANDALA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar viral mengenai alur barang bawaan penumpang ke luar negeri, yang diunggah oleh Kantor Bea Cukai Kualanamu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang timbul.
“Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul. Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.
Ia menuturkan, konten tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan dan praktik yang berlaku, terutama setelah berlakunya aturan PMK Nomor 203 tahun 2017.
Aturan tersebut lebih fokus pada pelaporan barang bawaan berharga tinggi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti yang dicontohkan dalam konten tersebut.
Yustinus menegaskan bahwa praktik selama ini menunjukkan bahwa penumpang jarang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri, dan perjalanan dapat berlangsung dengan baik dan nyaman.
Deklarasi tersebut bersifat opsional dan diberikan di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan, demi efektivitas dan efisiensi.
Bea Cukai telah memberikan penjelasan mengenai regulasi terkait barang bawaan penumpang yang dibawa ke luar negeri.
Menurut mereka, pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri adalah suatu opsi bagi penumpang dan tidak diwajibkan.
Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203, dimana tujuannya adalah untuk mempermudah pelayanan terhadap penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala, dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).