KORANMANDALA.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak masyarakat yang melaksanakan acara keluarga atau kegiatan lain yang membutuhkan daya listrik tambahan sementara atau pesta.

 

Susiana Mutia, General Manager PLN UID Jabar mengatakan Kini masyarakat tidak perlu khawatir kapasitas listrik tidak cukup jika akan mengadakan pesta, acara keluarga dan acara lainnya. Melalui aplikasi PLN Mobile, masyarakat dapat mendapatkan layanan listrik sementara.

 

Fitur Pasang Sementara pada aplikasi PLN Mobile menghadirkan layanan listrik untuk kebutuhan pesta dan acara lainnya. Fitur ini bertujuan untuk membantu melayani pelanggan yang mengiginkan sambungan sementara.

 

Manager PLN UP3 Bandung, Leandra Agung mengatakan, PLN terus berinovasi dan memudahkan pelanggan demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

 

“Mulai sekarang, masyarakat sudah tidak perlu menyewa genset untuk mengadakan pesta, acara keluarga dan lain-lain. Hanya dengan melalui aplikasi PLN Mobile, sekarang pelanggan dapat mengajukan Sambung Sementara”. kata Leandra.

 

Berikut langkah untuk mendapatkan sambungan sementara melalui PLN Mobile:

  1. Download aplikasi PLN Mobile melalui Playstore atau AppStore
  2. Buka aplikasi
  3. Buka menu Pasang Sementara kemudian klik ‘Mulai’.
  4. Notif coverage layanan. Klik ‘Mengerti’ untuk melanjutkan
  5. Pilih ID pelanggan
  6. Pilih lokasi dan lengkapi data alamat. Klik ‘Lanjutkan’
  7. Pilih daya dan tanggal pelaksanaan sesuai kebutuhan. Kemudian klik ‘Lanjutkan’
  8. Isi data pelanggan kemudian klik ‘Lanjutkan’
  9. Review permohonan kemudian klik ‘Kirim Permohonan’ untuk melanjutkan.
  10. Pahami s&k. Klik ‘Setuju’ untuk melanjutkan.
  11. Permohonan berhasil. Klik ‘OK’ untuk melanjutkan.
  12. Lanjutkan pembayaran/batalkan permohonan.
  13. Pilih opsi pembayaran yang tersedia.
  14. Apabiila sesuai lanjutkan ‘Bayar’
  15. PLN Mobile akan mengarahkan ke aplikasi dompet digital.
  16. Konfirmasi dan bayar di aplikasi.
  17. Lihat detail status permohonan pada riwayat permohonan.- ***
Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version