KORANMANDALA.COM – Kepolisian terus menyelidiki kecelakaan serius di Kilometer 58 Tol Jakarta-Cikampek (Jakpek). Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan tersebut diyakini mengalami overload atau melebihi kapasitas muatan yang diizinkan.
Menurut Aan Suhanan, mobil tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Grand Max biasanya hanya dapat mengangkut delapan penumpang.
Namun, dalam kecelakaan tersebut, minibus tersebut diduga membawa 12 penumpang dan semuanya meninggal dalam peristiwa tragis tersebut.
“Kalau angkutan MPV itu 8 yang diperbolehkan, itu (Gran Max) kelebihan,” kata Aan pada Senin, 8 April 2024, malam.
Aan menegaskan bahwa mobil Gran Max dengan nomor polisi B 1635 BKT seharusnya digunakan untuk keperluan pribadi, sesuai dengan catatan dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan pelat nomor berwarna hitam putih.
Baca Juga : Laka Lantas di Pengujung Ramadan, 9 Orang Dikabarkan Meninggal di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Meskipun demikian, belum diketahui apakah mobil tersebut saat kecelakaan sedang disewakan. Data di STNK menunjukkan kepemilikan kendaraan atas nama Yanti Setyawan Budidarma, namun alamat yang terdaftar tidak sesuai dengan informasi yang tertera di dalam STNK.
Mobil Grand Max Melaju Diatas 100 km/jam
Polisi telah mengidentifikasi 11 dari 12 korban tewas dalam kecelakaan maut di Kilometer 58 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga : Update Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Jakarta – Cikampek
“Ya secara keseluruhan sudah mungkin dari Dokkes ya, tapi laporan dari Dokkes sudah dari 11 itu sudah teridentifikasi,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center.