KORANMANDALA.COM – Lord Rangga yang dikenal sebagai Petinggi Sunda Empire, kembali menjadi viral di media sosial setelah Iran melancarkan serangan udara ke wilayah Israel. Dalam wawancara di PN Bandung tahun 2020, ia mengemukakan mengenai penataan fase dunia ketiga, menyatakan bahwa dunia telah memasuki fase tersebut.
“Bahwa prinsip poin, dunia ini harus ditata kembali. Kita ini memasuki dunia ketiga itu-itu aja poin-poinnya,” katanya mengutip video yang dicuitkan akun X @ariffebriyanto seperti dilihat koranmandala.com pada Minggu, 14 April 2024.
Dalam video yang viral tersebut pemilik akun menuliskan caption ‘Kita sudah memasuki Perang Dunia III, World War 3’.
Diketahui, Diluncurkannya sekitar 300 rudal oleh Iran ke Israel memperburuk konflik di Timur Tengah dan memicu kekhawatiran akan pecahnya Perang Dunia III.
Baca Juga : Menlu Bantah ada Normalisasi Hubungan Indonesia Israel
Lord Rangga sebelum meninggal dunia, pernah menyatakan bahwa dunia telah memasuki Perang Dunia III dalam wawancara di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020 silam.
Ia menekankan perlunya penataan ulang dunia dan kewajiban setiap orang untuk menyelamatkan bumi.
“Tidak ada yang ditutupin, kami buka semuanya bahwa prinsip poin dunia ini harus ditata kembali dan kita memasuki dunia tiga. Itu itu aja poinnya. Kalau tidak ada penataannya, siapa yang mau nata? Siapa yang peduli itu nuklir diledakkan? Sementara mereka istri dan anak-anaknya diselamatkan. Ada yang berani melawan 10 itu? Siapa yang berani teriak bahwa hukum undang-undang juga harus ditinjau kembali, harus kembali ke sana,” tutur Lord Rangga menambahkan.
Dia juga menekankan bahwa secara prinsip, setiap individu bertanggung jawab untuk melindungi bumi. Dalam konteks ini, jika Sunda Empire dianggap bertanggung jawab atas suatu masalah, dia tidak akan menganggapnya sebagai masalah.
“Soal pro-kontra biasa, apapun bentuknya jangan sampai ada figur-figur pada proses yang ada sekarang enggak jelas. Dunia harus ditata kembali, siapa pun manusianya boleh, berhak, dan itu dilindungi undang-undang internasional dan undang-undang 45,” ucap Lord Rangga.