Yana Mulyana. Walikota Bandung nonaktif sebentar lagi habis masa penahanannya. KPK geledah PDAM Kota Bandung pada 8 Juni 2023.

KORANMANDALA.COM – Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana seharusnya hari ini bisa menghirup udara bebas. Namun, KPK tidak mau melepas Yana bahkan memperpanjang masa tahanan hingga sebulan ke depan.

Alasan KPK, seperti disampaikan jubir KPK Ali Fikri, pihaknya memperpanjang masa penahanan Yana karena masih harus melengkapi data berupa bukti yang melilitnya.

Sepekan lalu, dua instansi di Kota Bandung yakni PDAM Kota Bandung dan Dinas Kominfo Kota Bandung digeledah tim penyidik lembaga anti korupsi tersebut.

Dari dua instansi ini, KPK membawa sekoper berkas yang diduga terkait dengan berkas kasus Yana Mulyana yakni program CCTV dan internet penunjang program Smart City Bandung.

Baca juga: Menunggu Sejak Tahun 2017, Warga KBB Berangkat Haji Usia 103 Tahun, Jadi Jemaah Paling Tua

MENUNJUK 9 PENGACARA

Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana sendiri sudah menyiapkan 9 orang penasehat hukum untuk mendampinginya di pengadilan. Meski tidak menutup kemungkinan Yana tidak bersalah, tetapi dari surat penunjukkan yang diterima koranmandala.com, Yana sudah menyiapkan diri jika dirinya harus berurusan dengan pengadilan.

Ke tujuh pengacara tersebut adalah Dr Efran Helmi Juni SH, M.Hum; Hendrik Priyatna S.H, M.Hum; Rizkan Fahrozi Darhani. SH,MH; Faturakhman SH; Deli Wisnu Brata SH, MH; Egi Gilang Agustan SH; E Yanti SH, MH; Zahra Alfalah Efrina SH, MH; Seto Wahyudi SH.

Kesembilan pengacara ini berasal dari Kantor Hukum Erfan Helmi Juni and Associates yang beralamat di Setrasari, Bandung.

Salah satu pengacara yang akan mendampingi Yana Mulyana yakni Egi Gilang Agustan membenarkan bahwa Kantor Hukum Erfan Heli Juni and Associates ditunjuk Yana untuk mendampingi dalam persidangan di Pengadilan. Tetapi surat ini bisa berubah, bisa saja Yana mengubah penunjukkan pengacara,

Sementara, sejak saat Yana ditangkap kemudian ditahan, pengacara yang mendampinginya bukan dari Kantor Erfan Heli Juni tetapi dari kantor pengacara lain.

Baca juga: Mantan Pemain Liga Indonesia Pastikan Lionel Messi Batal ke Tanah Air, Benarkah?

BERAKHIR HARI INI

Masa penahanan walikota non aktif Yana Mulyana berakhir 13 Juni 2023. Seharusnya kalau tidak memiliki dua alat bukti, KPK membebaskan Yana Mulyana.

Apalagi Yana Mulayan tidak tertangkap tangan. Menurut informasi yang dikumpulkan koranmandala.com, Yana didatangi petugas KPK ke rumahnya, kemudian disuruh ikut ke Jakarta.

Tidak ada barang bukti yang dibawa, kecuali uang dolar singapura dan AS milik istri Yana. Menurut kerabat Yana, uang itu adalah uang sisa kalau bepergian ke luar negeri yang kemudian dia kumpulkan.

“Uang itu yang diambil KPK. Jadi bukan uang pemberian dari orang,” katanya.

Yang tertangkap tangan menerima gratifikasi dari pihak swasta adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Selain Yana Mulyana, KPK membawa anak buah Yana Mulyana berikut orang yang diduga menjadi penyuap yakni:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

GELEDAH PDAM KOTA BANDUNG

Tim penyidik KPK Kamis 8 Juni 2023 lalu melakukan penggeledahan kantor PDAM Kota Bandung. Sejumlah penyidik tidak kurang dari 5 jam melakukan penggeledahan, salah satunya melakukan penggeledahan di ruangan direktur PDAM Kota Bandung.

PDAM kota Bandung termasuk dalam proyek pengadaan CCTV dan internet sehingga menjadi sasaran pemeriksaan KPK. Ada beberapa berkas penting yang didapat dan dibawa ke Jakarta untuk ditelaah sebagai bahan tambahan.

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri yang dihubungi koranmandala.com mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Yana Mulyana yang akan habis masa tahanannya pada 13 Juni 2023.

Perpanjangan masa tahanan merupakan keli ketiga. Penahanan pertrama selama dua hari sampai 5 Mei. Kemudian KPK memperpanjang masa penahanan hingga 13 Juni. Dan KPK kembali memperperpanjang hingga sebulan ke depan. ***

Sumber:

Editor: Tim Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version