Oleh: Ir. Abdullah Rasyid, ME
Staf Khusus Menko Perekonomian RI, Kabinet Indonesia Bersatu 2009-2014
Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kabinet Merah Putih adalah bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan Perpres No. 139/2024 maka dicanangkanlah visi tersendiri dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kabinet Merah Putih.
A. Mewujudkan cita-cita peningkatan kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai negara besar dunia
Cita-cita ini dapat terwujud jika sumber daya alam dikelola secara terintegrasi. Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan infrastruktur bertujuan untuk mengembangkan konektivitas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan penyelenggaraan kegiatan perekonomian serta kemasyarakatan.
Mengingat luasnya wilayah Indonesia, diperlukan dukungan pemerataan pembangunan. Saat ini, Indonesia terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, dan memiliki jumlah penduduk sebanyak 282.477.584 jiwa. Pelaksanaan pembangunan masih didominasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia optimis mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang terintegrasi dan merata di seluruh Indonesia.
B. Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memiliki tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pengembangan kewilayahan. Tugas ini dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
Kementerian ini akan terdiri dari empat kedeputian, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang; Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; dan Deputi Bidang Koordinasi Perumahan dan Sarana Prasarana Permukiman (sumber: Kementerian PANRB). Fungsi kementerian ini termasuk pengelolaan isu dan agenda pembangunan nasional serta pengawalan program prioritas nasional sesuai keputusan Presiden dalam Sidang Kabinet, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam percepatan pelaksanaan kegiatan di kementerian ini, seyogianya diakomodasi tugas, fungsi, serta kompetensi sumber daya manusia dari instansi pemerintah yang sudah ada, seperti 2 unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 1 unit di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta 2 unit di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (sumber: Kementerian PANRB).
Sebagai contoh, pada struktur organisasi sebelumnya, Pasal 25 Perpres Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan tugas kedeputian dalam penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan terkait pengembangan wilayah dan tata ruang. Selain itu, Pasal 26 menyebutkan tugas sebagai berikut:
1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait pengembangan wilayah dan tata ruang;
2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan terkait pengembangan wilayah dan tata ruang;
3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Berdasarkan pengalaman Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, pelaksanaan kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dapat optimal jika mengakomodasi tindak lanjut program dan kompetensi SDM yang sudah ada. Keberlanjutan penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan program akan lebih optimal jika melibatkan SDM yang kompeten dan terampil.
Jika SDM dalam struktur organisasi kementerian ini tidak memiliki kompetensi yang sesuai, target kinerja kementerian tidak akan tercapai secara optimal.
Berdasarkan analisis di atas, struktur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tidak hanya dibentuk dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tetapi juga harus mengakomodasi fungsi strategis dalam percepatan infrastruktur dan pemerataan pembangunan.
Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029 bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan tugas sesuai kompetensi SDM yang tersedia serta memastikan keberlanjutan program dan proyek pembangunan secara optimal.