Oleh: Haidar Abdurrohman – Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
Peran Jurnalis di Indonesia menjadi sangant penting, Jurnalis menjadi pilar ke empat Demokrasi. Artinya Jurnalis harus bertanggung jawab untuk tercapainya demokrasi di Indonesia. Menjadi corong komunikasi masyarakat terhadap pemerintah, maupun mendapatakan informasi yang utuh dari semua pihak terhadap masyarakat. Keberpihakan Jurnalis dan media haruslah lebih besar terhadap kepentingan masyarakat bukan penguasa dan pemilik modal. Faktanya dalam perjalanan demokrasi kita media dan jurnalis menjadi alat pemilik modal dan penguasa untuk menyampaikan keinginannya atau agendanya terhadap masyrakat terutama dalam kegiatan Politik dan Ekonomi.
Beberapa Perusahaan skala besar di bidang media massa berkembang menjadi konglomerasi. Bahwa pemilik modal menguasai beberapa media dan memiliki Perusahaan lainnya yang bergerak di hospitality service atau bergerak dalam kebutuhan masyarakat. Konglomerat media ini dimiliki oleh individu pemilik yang dengan kekuatan media yang dikuasainya tidak saja memiliki kontrol terhadap isi media tetapi juga mampu memberikan pengaruh di bidang politik. Terlebih lagi, beberapa pemilik media juga menjadi ketua atau pengurus partai politik seperti Media Group milik Surya Paloh, Viva Grup milik Aburizal Bakrie, Jawa Pos Grup milik Dahlan Iskan.
Sedangkan hak politik masyrakat itu bersifat rahasia yang tidak bisa di intervensi oleh siapapun, atau digiring oleh apapun. Kekuatan media hari ini seolah – olah media mampu mengintervesi hak politik masyarakat, dengan mengisi seluruh kolom berita dan iklannya dengan calon tertentu dan partai tertentu yang di dukung oleh pemilik Media.
Intervensi Konglomerasi Media Pada Politik
Surya Paloh dengan Media Grupnya menggunakan media massa yang dikuasainya sebagai instrumen untuk mencapai ambisi politiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek oligopoli media yang saat ini terjadi telah berada pada tahap yang membahayakan hak warga terhadap informasi terancam. Karena media dikelola sebagai bisnis yang hanya mewakili kepentingan pemilik dan kekuasaan yang diwakilinya, yaitu Tokoh yang di usung oleh Partai Nasdem dan untuk kepentingan citra Nasdem di masyarakat.
Fakta menunjukkan bahwa pemilik media cenderung menjadikan isi media sebagai komoditas, dan menjadikan warga hanya sebagai konsumen. Tayangan Kongres Partai di tampilkan penuh di Metro TV, sehingga seluruh konsumen atau khalayak penonton melihat dan menyaksikan kepentingan Partai Nasdem baik untuk dirinya sendiri ataupun masyarakat. Konglomerasi media juga mengontrol banyak informasi dan produk media yang menghasilkan banyak keuntungan bagi para pemilik media dan pemilik modal.
Jurnalis Memiliki Kode Etik yang Harus memihak Pada Masyarakat
Betapa pentingnya peran Jurnalis dalam kehidupan bermasyarakat, maka Jurnalis memiliki kode etik sebagai dasar mereka dalam melakukan pekerjaannya. Kode etik ini adalah aturan yang disepakati bersama oleh para jurnalis dan di pulbish oleh dewan pers Indonesia agar khalayak bisa mengontrol dan memperhatikan bersama apakah peran dari jurnalis sudah keluar dari peran atau belum. Berikut 11 kode etik Jurnalis yang di sepakati bersama :
Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dari kode etik Jurnalis ini, kita bisa melihat bahwa peran jurnalis/wartawan pun sudah terancam oleh pemilik media. Dimana ke independen jurnalis yang bekerja pada Perusahaan media tersebuat telah tergadai dan para wartwan terpaksa sudah melanggar kode etiknya. Berita yang disampaikan tidak menjelaskan seluruh kebutuhan informasi untuk masyarakat, cenderung tidak berimbang terkesan membela atau mendukung pilihan politik yang di dukung oleh Pemilik media dalam Hal ini Surya Paloh dan MetroTV. Media Grup di pengaruhi oleh Opinion leader atau pemilik media untuk memuaskan hasratnya ketika kepentingan pemilik media di benturkan dengan profesionalitas pekerjaan khususnya dalam keputusan politik.