Oleh : Widi Garibaldi
Terkesan menyepelekan,Kepala Kantor Komunikasi Keprisidenan, Hasan Nasbi hanya berujar “Udah dimasak saja”, ketika menanggapi berita teror, pengiriman bingkisan potongan kepala babi yang ditujukan kepada Redaksi Tempo baru-baru ini.Hasan Nasbi yang resmi mewakili lembaga kepresidenan itu, ternyata tidak melihat atau pura-pura tidak melihat hal serius di balik kejadian ini.
Si pengirim bingkisan memberi sinyal dan mengancam akan menggunakan cara lain manakala pemberitaan di media yang bersangkutan tidak dihentikan. Dengan teror pengiriman bingkisan kepala babi yang kedua telinganya sudah disayat itu,si Pengirim bingkisan hendak memberi sinyal dan ancaman agar pemberitaan mengenai dirinya dihentikan dan diralat sesuai dengan kehendaknya. Dengan ancaman itu,ia hendak menegaskan tidak akan mengajukan bantahan atau koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No.40/1999 tentang Pers. Ia menegaskan akan menggunakan caranya sendiri. Tentu saja di luar ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Inilah yang disebut perlakuan yang ditujukan untuk menghambat kebebasan pers.
Pilar ke-4
Tiga pilar kekuasaan yang diperkenalkan oleh Montesquieu di abad pertengahan dianggap sudah tidak memadaii agar suatu negara sebagai organisasi terbesar dapat mewujudkan cita-citanya. Kekuasaan Legislatif (membentuk UU), kekuasaan Eksekutif (melaksanakan peraturan) dan kekuasaan Yudikatif (mengawasi) seringkali mengalami distorsi sehingga terciptanya masyarakat adil dan makmur tinggal menjadi angan-angan belaka. Karena itu dibutuhkan Lembaga lain untuk ikut mengawasi. Lembaga tersebut haruslah mandiri, di luar kendali pemerintah. Itulah Pers, Lembaga sosial yang diberi wewenang untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan sebagai Pilar ke-4.
Dengan ditopang oleh 4 pilar, roda pemerintahan diharapkan akan berputar pada porosnya. Kekuasaan eksekutif yang secara teoritis dikenal korup dan tidak adil, ikut diawasi oleh Pers yang dibekali kekuatan sosial kontrol. Karena itu setiap usaha untuk menjegal kekuatan pers dengan ancaman atau teror harus ditanggapi dengan serius.
Dalam konteks ini, tanggapan yang dilontarkan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan itu menjadi sangat penting. Semoga hanya sekedar canda sebagaimana dikatakannya karena ucapannya mewakili pendapat Presiden sebagai kepala negara.
Kendati tekhnologi komunikasi telah berekembang sedemikian rupa yang melahirkan aneka ragam media sosial, peran media main stream tetap penting..Siapapun tak boleh melecehkannya,termasuk Presiden. Kepala Negara, begitu pula Kepala Daerah harus merangkulnya, agar bersama dapat mewujudkan cita-cita bangsa sesuai kapasitas masing-masing